Ya, malang nian nasib Ninik. Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga. Kemalangan Ninik berawal ketika dirinya dan anaknya, Kusumratih Sekar Hanifah (11) tertabrak truk saat sedang mengendarai sepeda motor. Kecelakaan itu menewaskan Sekar dan melukai Ninik.
Merasa sebagai warga negara yang memiliki hak perlindungan, Ninik pun melaporkan sang sopir truck ke Polres Banyumas. Bukannya mengusut laporan Ninik sesuai prosedur, salah seorang anggota Polres Banyumas berinisial Sup, malah memintanya mencabut laporan dan menawari uang Rp 2,5 juta.
Ninik menolak tawaran Sup. Ia bersikukuh ingin memperkarakan si sopir truk. Bagi seorang ibu, nyawa anak tak bisa dibayar dengan uang.
Entah apa dasar logika hukumnya, penolakan Ninik justru menjadi bumerang baginya. Ninik yang kehilangan sang anak malah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Banyumas.
Basarah menyatakan jika dugaan rekayasa terbukti adanya, maka pimpinan Polri harus memberi sanksi tegas terhadap para oknum kepolisian, khususnya Kapolres Banyumas.
Hal ini agar institusi Polri tidak mendapat stigma negatif di masyarakat. "Kami tidak ingin nama baik dan kredibilitas Polri dirusak oknum-oknum aparat Polri yang korup dan tidak cakap dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," ujarnya.
Basarah mengatakan langkah Kapolres Banyumas menghentikan penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas bukan berarti penyelidikan Propam Mabes Polri atas dugaan rekayasa hukum di sana dihentikan. Menurutnya kasus-kasus rekayasa hukum di kepolisian sudah menjadi rahasia umum.
"Jika rakyat kecil berperkara dengan orang kaya atau perusahaan besar maka hukum akan berpihak kepada pihak perusahaan atau yang berduit, rakyat kecil selalu jadi pihak yang salah," sesal Basarah.
http://www.republika.co.id/

0 comments:
Post a Comment